Warga Kedamean Gresik Diringkus Polisi Karena Mengedarkan Sabu - Sabu -->

Pages

Warga Kedamean Gresik Diringkus Polisi Karena Mengedarkan Sabu - Sabu

Konten [Tampil]


Akibat dari disuruh membeli obat obatan terlarang berupa sabu-sabu oleh rekannya, Suyono (34), warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik diringkus polisi di Jalan Banyuurip Kedamean Gresik.

Sebelum ia ditangkap, Suyono terlebih dulu bertemu dengan Toha sahabat semenjak kecil yang sekarang sebagai buronan polisi. sebab lama tidak bertemu ke 2 orang itu, malah melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram.

Baca juga Akibat Kecelakaan Siswi 17 Tahun SMAN 1 Gresik Meninggal Mengenaskan


di hadapan penyidik, Suyono mengaku tidak mengkonsumsi sabu. Dirinya berdalih hanya mengantar sabu titipan asal Toha.


"aku beli asal Toha seharga Rp 800 ribu kemudian dijual ke orang lain," ungkapnya, Kamis (26/01/2017).

ketika ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yg masih utuh. Suyono akhirnya dibawa ke Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat menggunakan pasal 114 serta pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"pada perkara ini, kami akan melakukan pengejaran terhadap orang yg terlibat pada peredaran narkoba ini. karena, terdapat barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 0,35 gr," tandasnya

Baca juga sedot wc paling murah di gresik

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Komentar yang mengandung SPAM dan Link akan kami hapus dan tidak akan ditampilkan. .